Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi. Ia menggunakan dana Bansos APBD Kendal untuk sejumlah lembaga sosial tanpa melalui aturan.
"Diperberat hukumannya dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara," bisik sumber detikcom di MA, Kamis (29/10/2015).
Duduk sebagai majelis kasasi yaitu Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme.
"Mantan Bupati Kendal itu telah melakukan korupsi politik," sambungnya.
Korupsi politik itu dilakukan dengan menghambur-hamburkan dana Bansos APBD untuk sejumlah lembaga agama dan lembaga sosial tanpa mengindahkan aturan yang berlaku pada saat ia mencalonkan diri sebagai Bupati.
"Selain pidana penjara Siti Nurmarkesi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," paparnya.
Kasus ini bermula ketika ditemukan dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial Kabupaten Kendal tahun 2009-2010. Total anggaran bantuan sosial Rp 1,3 miliar, namun sebagian diduga tidak sampai kepada penerima. Menurut terdakwa, seluruh dana bantuan sosial telah disalurkan untuk
pembangunan 164 tempat ibadah, 98 lembaga pendidikan keagamaan serta 70 organisasi sosial kemasyarakatan.
(asp/asp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar